Selasa, 10 Juli 2018

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan
            Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar hutangnya. Dengan demikian harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
            Pengertian kepalitan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua debitor pailit yang pengurusan dan pemberesnya dilakukan oleh seorang curator dibawah pegawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepalitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan krediturnya.
B. Dasar Hukum
     Yang merupakan dasar hukum bagi suatu kepailitan adalah sebagai berikut
1.   Undang-undang Nomor 37 Tahun  2004 tentang Kepailitan
2.   KUH Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3.      KUH Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4.      Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5.      Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6.      Undang-undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7.      Perundang-undangan di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lainlain.
C. Tujuan Kepailitan
  1.  Melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka.
  2. Memberikan forum kolektif untuk memilih-milih hak-hak dari berbagai penagih terhadap asset seorang debitor yang tidak cukup nilainya.
  3. Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para kreditornya sesuai dengan azas paint passu
  4. Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.

D. Azas Hukum
Hukum kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.          Asas Kejujuran 
            Azas yang mengandung pengaturan bahwa disatu pihak dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan dilain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak beretikat baik.
b.         Asas kesehatan usaha
Azas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upaya ditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar sehat.
c.          Asas Keadilan
Dalam kepailitan azas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai  rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Azas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
d.         Asas Integrasi
Azas integrase dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materilnya merupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
e.          Asas Itikad baik
Azas yang mengandung pengertian bahwa pada dasarnya timbul kepailitan karena danya perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, karena kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya. Keadaan demikian harus dinyatakan secara obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak 9pasal 1338 ayat 3 KUH perdata)
f.          Asas nasionalitas
Mengandung pengaturan bahwa setiap barang atau harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada.
E. Proses Kepailitan
1      1.   Prosedur permohonan pailit ke pengadilan niaga
            Undang-undang kepailitan membentuk suatu peradilan khususnya yang berwenang     menangani perkara kepailitan, yaitu pengadilan agama.
  2.   Penyampaian kepada ketua pengadilan.
            Berkas permohonan yang diterima oleh panitera muda perdata dapat dibuatkan  tanda terima sementara, berupa formulir yang diisi  nomor permohonan, tanggal        penyerahan permohonan, nama penasehat hukum yang menyerahkan, nama pemohon,    tanggal kembali ke pengadilan, dalam hal berkas perkara belum selesai diteliti.
 3.   Penetapan hari siding
            Berdasarkan pasal 6 ayat (5) UKUK, pengadilan paling lambat 3 hari setelah tanggal  permohonan pernyataan pailit didaftrakan wajib mempelajari permohonan dan      menetapkan sidang.
 4.   Sidang pemeriksaan
            Sidang pertama pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan    dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
            Menurut Pasal 8 ayat (5), putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit  harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan ppernyataan pailit    didaftarkan.


Rabu, 13 Juni 2018

Perlindungan hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis



     Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
     Tujuan Dan Manfaat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
A. Tujuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Tujuan Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1.    Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.    Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.    Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4.    Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5.    Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6.    Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.    Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.    Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
B. Manfaat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Manfaat dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.    Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.    Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.    Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6.    Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
      1.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
     2.    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi beberapa bagian yang meliputi:
a.    Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
     b.    Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
     c.    Hak Desain Industri
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
     d.     Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak DTLST diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.DTLST dinyatakan orisinal jika desain tersebut hasil karya mandiri pendesain dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
     e.    Hak Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
     f.     Hak Indikasi
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
Dasar HukumPasal 56 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang MerekPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi-geografis. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis
1)    Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan:
·         Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam/kekayaan alam
·         Produsen barang hasil pertanian
·         Pembuatan barang-barang kerajinan tangan/hasil industri
·         Perdagangan yang menjual barang tersebut
2)    Lembaga yang diberi wewenang untuk itu
3)     Kelompok konsumen barang tersebut


Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...