A. Pengertian Kerjasama Dan Bentuk Kerjasama
1. Pengertian Kerjasama
Kerjasama merupakan suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan atau target yang sebelumnya telah direncanakan dan
disepakati bersama.
2. Bentuk-Bentuk Kerjasama
2. Bentuk-Bentuk Kerjasama
Di
masyarakat Indonesia sangat mengenal yang namanya kerjasama yaitu dengan
sebutan gotong royong. Gotong royong menjadi ciri masyarakat tanah air yang
sejak dari dulu ada. Bentuk kerjasama gotong royong ini sering dilakukan
masyarakat Indonesia untuk membantu sesama atau menjaga kondisi suatu
lingkungan.
a. Merger
Merger atau fusi adalah
suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Ø Berdasarkan dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Ø Berdasarkan dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
1. Merger
horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis ( produksinya)
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing– masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C
yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini
adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT
B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B
dan seterusnya.
2. Merger vertikal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan
bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan
produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha
perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha
dalam suatu penggabungan badan usaha.
b. Konsolidasi
konsolidasi
dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini
sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat
perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan
antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung
menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih
badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk
satu badan usaha yang baru, sehinga perusahaan yang
melebur akan menjadi lenyap.
c. Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama
dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari
atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
c. Waralaba
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam
rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat
dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ø Kriteria
tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria
tersebut adalah :
1. Memiliki
ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan
atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang
sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya
sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan.
2. Terbukti
sudah memberikan keuntungan
Maksudnya
bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah
dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis
untuk mengatasi masalah–masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih
bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3. Memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat
secara tertulis.
Dimaksud
dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha
dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4. Mudah
diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya
usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum
memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat
melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman
yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Adanya
dukungan yang berkesinambungan
yaitu
dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus–menerus
seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6. Hak
kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI
yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang,
sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses
pendaftaran di instansi yang berwenang.
B. Pengertian
Kemitraan Dan Tujuan Kemitraan
1. Pengertiaan
Kemitraan
Menurut
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi
“Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau
dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha
menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan”.
2. Tujuan Kemitraan
untuk
mengangkat usaha kecil menjadi pilar pembangunan ekonomi karena kelemahan
mendasar usaha kecil adalah dari segi ekonomi dan akses ke sumber permodalan
dan pasar. Kelompok usaha kecil memerlukan dorongan pemerintah dalam
peningkatan kualitas sumberdaya manusia, teknologi, permodalan/kredit dan
pemasaran. Jasa Marga, Op.Cit.
Melalui
kemitraan akan tercipta Transfer of
Knowledge dalam hal pengalaman pengelolaan usaha yang lebih
efisien dan prospektif bagi usaha kecil, sedangkan bagi usaha besar dan usaha
menengah akan memperolah kontinuitas produksi atau meningkatkan kapasitas yang
lebih besar.
Bentuk badan
usaha Grabb dan Uber
Usaha Grab merupakan salah satu jasa angkutan umum yang saat ini memiliki status badan usaha berupa koperasi, yang memudahkan pengguna dalam mengakses jasa rental mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU Nomor 22/2009 tentang jasa angkutan umum. Maka dengan ini, usaha Grabcar telah resmi berdiri sebagai badan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Usaha Grabcar dan Uber mendapatkan banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi dan angkutan umum lainnya. Karena memang, secara kesahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan merugikan negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun, pada tahun 2015 yang lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai bentuk badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau banyak konsumen di Indonesia
Sumber: Data Kata 15 maret 2016 dan CNN 17 Maret 2018
Usaha Grab merupakan salah satu jasa angkutan umum yang saat ini memiliki status badan usaha berupa koperasi, yang memudahkan pengguna dalam mengakses jasa rental mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU Nomor 22/2009 tentang jasa angkutan umum. Maka dengan ini, usaha Grabcar telah resmi berdiri sebagai badan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Usaha Grabcar dan Uber mendapatkan banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi dan angkutan umum lainnya. Karena memang, secara kesahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan merugikan negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun, pada tahun 2015 yang lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai bentuk badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau banyak konsumen di Indonesia
Sumber: Data Kata 15 maret 2016 dan CNN 17 Maret 2018
Daftar Pustaka
Adnyana, M. O., Lintasan dan Marka Jalan Menuju Ketahanan Pangan Dalam
Era Perdagangan Bebas. 2005. Orasi
Pengukuhan Ahli Peneliti Utama Bidang
Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bogor
31 Agustus 2005.
Anonim. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Balai Pustaka.
Gautama, S., 1985, Aneka Masalah Hukum Perdata
Internasional, PT Alumni, Bandung
Hardjowidagdo, R., 1993, Persp ektif Pengaturan
Perjanjian Franchise, Makalah Pada Pertemuan Ilmiah Tentang Usaha Franchise
Dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi, Jakarta BBPHN , tangggal 14 Desember 1993.
Khairandy, R., 1997, Franchise dan Kaitannya Sebagai
Sarana Alih Teknologi: Suatu Tinjauan Hukum , Jurnal Hukum Bisnis, No. 4, Vol
7, Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta,
Majalah Usahawan, 2010, Mengggempur Pasar Dengan
Sistem Fraanchise, Edisi No. 11 Tahun XX, November 1991, UI Press.
Margono, S. dan Angkasa, A., 2002, Komersialisasi
Asset Intelektual (Aspek Hukum Bisnis) , Penerbit Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta.
Setiawan, 1991, Segi Hukum Trade Mark And Licencing ,
Majalah Varia Peradilan No. 70.
Sumardi, 1995, Aspek (aspek hukum Franchise dan
Perusahaan Transnasional, Citra Aditya Bhakti), Bandung.
Sutedi, A., 2008, Hukum Waralaba , Cetakan Pertama,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar