Jumat, 13 April 2018

Pengertian, Bentuk Kerja Sama dan Kemitraan Dalam Kegiatan Bisnis




 
A.     Pengertian Kerjasama Dan Bentuk Kerjasama
1. Pengertian Kerjasama
      Kerjasama merupakan suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan atau target yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati bersama. 
2. Bentuk-Bentuk Kerjasama
Di masyarakat Indonesia sangat mengenal yang namanya kerjasama yaitu dengan sebutan gotong royong. Gotong royong menjadi ciri masyarakat tanah air yang sejak dari dulu ada. Bentuk kerjasama gotong royong ini sering dilakukan masyarakat Indonesia untuk membantu sesama atau menjaga kondisi suatu lingkungan.
a.   Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. 
Ø  Berdasarkan dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
1.  Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis ( produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing– masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
2. Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
b.  Konsolidasi
  konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, sehinga perusahaan yang melebur akan menjadi lenyap.
c.  Joint Venture
    Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
c.   Waralaba
     Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ø  Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.  Memiliki ciri khas usaha
 Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan.
2.    Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah–masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3.  Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4.     Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba. 
5.  Adanya dukungan yang berkesinambungan
 yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus–menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.    Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
B.  Pengertian Kemitraan Dan Tujuan Kemitraan
1. Pengertiaan Kemitraan
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan”.
2. Tujuan Kemitraan
untuk mengangkat usaha kecil menjadi pilar pembangunan ekonomi karena kelemahan mendasar usaha kecil adalah dari segi ekonomi dan akses ke sumber permodalan dan pasar. Kelompok usaha kecil memerlukan dorongan pemerintah dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia, teknologi, permodalan/kredit dan pemasaran. Jasa Marga, Op.Cit.
Melalui   kemitraan   akan   tercipta   Transfer   of   Knowledge   dalam  hal pengalaman pengelolaan usaha yang lebih efisien dan prospektif bagi usaha kecil, sedangkan bagi usaha besar dan usaha menengah akan memperolah kontinuitas produksi atau meningkatkan kapasitas yang lebih besar.



                                   Bentuk badan usaha Grabb dan Uber

Usaha Grab merupakan salah satu jasa angkutan umum yang saat ini memiliki status badan usaha berupa koperasi, yang memudahkan pengguna dalam mengakses jasa rental mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU Nomor 22/2009 tentang jasa angkutan umum. Maka dengan ini, usaha Grabcar telah resmi berdiri sebagai badan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Usaha Grabcar dan Uber mendapatkan banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi dan angkutan umum lainnya. Karena memang, secara kesahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan merugikan negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun, pada tahun 2015 yang lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai bentuk badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau banyak konsumen di Indonesia

 
Sumber: Data Kata 15 maret 2016 dan CNN 17 Maret 2018
 
Daftar Pustaka
Adnyana, M. O., Lintasan dan Marka Jalan Menuju  Ketahanan Pangan Dalam  Era Perdagangan Bebas. 2005. Orasi  Pengukuhan Ahli Peneliti Utama Bidang  Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bogor 31  Agustus 2005.
Anonim. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia.  Edisi Kedua. Departemen Pendidikan dan  Kebudayaan. Balai Pustaka.
Gautama, S., 1985, Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, PT Alumni, Bandung
Hardjowidagdo, R., 1993, Persp ektif Pengaturan Perjanjian Franchise, Makalah Pada Pertemuan Ilmiah Tentang Usaha Franchise Dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi, Jakarta BBPHN , tangggal 14 Desember 1993.

Khairandy, R., 1997, Franchise dan Kaitannya Sebagai Sarana Alih Teknologi: Suatu Tinjauan Hukum , Jurnal Hukum Bisnis, No. 4, Vol 7, Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta,
Majalah Usahawan, 2010, Mengggempur Pasar Dengan Sistem Fraanchise, Edisi No. 11 Tahun XX, November 1991, UI Press.
Margono, S. dan Angkasa, A., 2002, Komersialisasi Asset Intelektual (Aspek Hukum Bisnis) , Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Setiawan, 1991, Segi Hukum Trade Mark And Licencing , Majalah Varia Peradilan No. 70.
Sumardi, 1995, Aspek (aspek hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, Citra Aditya Bhakti), Bandung.
Sutedi, A., 2008, Hukum Waralaba , Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...