2.1 Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak
A. Pengertian Pajak
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H.
berbunyi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dengan demikian ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai
berikut:
1. Pajak dipungut bedasarkan undang-undang.
2. Jasa timbal tidak dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
4. Pajak dipegunakan untuk membiayai pengeluaran umum
pemerintah.
5. Dapat dipaksakan (bersifat yuridis).
B. Fungsi
Pajak
1. Budgeter
Sebagai alat
(sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara dengan
tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan
pembangunan.
2.
Regulerend
Regulerend
disebut juga fungsi mengatur, sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu diluar bidang keuangan, misalnya bidang ekonomi, politik, budaya,
pertahanan, keamanan, seperti:
a. Mengadakan perubahan-perubahan tarif.
b.Memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan
atau sebaliknya, yang ditunjukkan kepada masalah tertentu.
2.2 Subjek
dan Objek Berbagai Macam Pajak
A. Subjek
Pajak
Berikut macam-macam subjek pajak
yaitu:
1. Subjek
Pajak Penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subyektif
yakni pajak dikenakan karena ada, yakni mematuhi criteria yang ditetapkan dalam
peraturan perpajakan. Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2000 mengenai
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan,
subjek pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan.
Subjek pajak juga digolongkan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek
pajak luar negeri. Yang termasuk Subjek Pajak dalam negeri adalah sebagai
berikut:
a. Orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
c. badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia;
d. warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sedangkan
Subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia;
b. Badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia;
d. Badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Subjek
Pajak Pertambahan Nilai
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena
Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN,
tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. Subyek yang menjadi sasaran pajak yaitu:
a. Pengusaha adalah orang pribadi
atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
b. Pembeli adalah orang pribadi
atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak
dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
c. Penerima jasa adalah orang
pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena
Pajak tersebut.
3. Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata –
nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat
atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak.
4. Subjek
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan
bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib
Pajak BPHTB menurut Undang-Undang BPHTB. Pihak yang terkena kewajiban melunasi
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi dan badan hukum.
Selain itu terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu:
a. Perwakilan diplomatik dan konsulat
dengan asas timbal balik
b. Negara untuk melaksanakan
kepentingan umum
c. Badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk
menjalankan fungsinya
d. Orang pribadi atau badan,
karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama
e. Orang pribadi atau badan yang
diperoleh dari wakaf
f.
Orang
pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.
B. Objek
Pajak
Dalam
perpajakan, yang dimaksud dengan objek pajak yaitu apa-apa yang dikenakan
pajak. Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Berikut macam-macam objek Pajak:
1.
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
a. Penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk
gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun
atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan;
b. Hadiah dari undian atau
pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan
atau karena pengalihan harta.
2.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
f.
Ekspor
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
3.
Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Yang termasuk Objek BPTHB adalah
hak atas tanah dan bangunan yaitu:
a. Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan.
b. Perolehan Hak atas Tanah dan
atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
c. Hak atas tanah adalah hak atas
tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam
undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Objek Bea Meterai
Objek
Bea Materai menurut Undang-Undang No.13 tahun 1985 adalah DOKUMEN (kertas yang
berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan).
Sedangkan subjek Bea Materai adalah orang pribadi yang membuat atau badan yang
memerlukansurat atau dokumen.
2.3 Kaitan Pajak
Dengan Bisnis
Dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dengan aspek pajak. Pajak dan
bisnis bisa dikatakan sebagai satu mata uang dengan dua sisi yang saling
berkaitan satu sama lain. Berikut pengaruh pajak dalam dunia bisnis:
1. Pengaruh Pajak Terhadap
Produksi
Pengaruh pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam
pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi.
Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya
terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat
pengaruh-pengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan
dan keinginan, yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan
investasi.
2.
Pengaruh Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan
berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan
investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat
membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi
materiil maupun investasi sumber daya manusia.
3.
Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi Produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam
penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan
produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang
lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan
adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak
dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai
menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.