Selasa, 10 Juli 2018

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan
            Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar hutangnya. Dengan demikian harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
            Pengertian kepalitan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua debitor pailit yang pengurusan dan pemberesnya dilakukan oleh seorang curator dibawah pegawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepalitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan krediturnya.
B. Dasar Hukum
     Yang merupakan dasar hukum bagi suatu kepailitan adalah sebagai berikut
1.   Undang-undang Nomor 37 Tahun  2004 tentang Kepailitan
2.   KUH Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3.      KUH Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4.      Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5.      Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6.      Undang-undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7.      Perundang-undangan di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lainlain.
C. Tujuan Kepailitan
  1.  Melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka.
  2. Memberikan forum kolektif untuk memilih-milih hak-hak dari berbagai penagih terhadap asset seorang debitor yang tidak cukup nilainya.
  3. Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para kreditornya sesuai dengan azas paint passu
  4. Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.

D. Azas Hukum
Hukum kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.          Asas Kejujuran 
            Azas yang mengandung pengaturan bahwa disatu pihak dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan dilain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak beretikat baik.
b.         Asas kesehatan usaha
Azas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upaya ditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar sehat.
c.          Asas Keadilan
Dalam kepailitan azas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai  rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Azas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
d.         Asas Integrasi
Azas integrase dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materilnya merupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
e.          Asas Itikad baik
Azas yang mengandung pengertian bahwa pada dasarnya timbul kepailitan karena danya perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, karena kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya. Keadaan demikian harus dinyatakan secara obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak 9pasal 1338 ayat 3 KUH perdata)
f.          Asas nasionalitas
Mengandung pengaturan bahwa setiap barang atau harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada.
E. Proses Kepailitan
1      1.   Prosedur permohonan pailit ke pengadilan niaga
            Undang-undang kepailitan membentuk suatu peradilan khususnya yang berwenang     menangani perkara kepailitan, yaitu pengadilan agama.
  2.   Penyampaian kepada ketua pengadilan.
            Berkas permohonan yang diterima oleh panitera muda perdata dapat dibuatkan  tanda terima sementara, berupa formulir yang diisi  nomor permohonan, tanggal        penyerahan permohonan, nama penasehat hukum yang menyerahkan, nama pemohon,    tanggal kembali ke pengadilan, dalam hal berkas perkara belum selesai diteliti.
 3.   Penetapan hari siding
            Berdasarkan pasal 6 ayat (5) UKUK, pengadilan paling lambat 3 hari setelah tanggal  permohonan pernyataan pailit didaftrakan wajib mempelajari permohonan dan      menetapkan sidang.
 4.   Sidang pemeriksaan
            Sidang pertama pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan    dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
            Menurut Pasal 8 ayat (5), putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit  harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan ppernyataan pailit    didaftarkan.


Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...