A.
Definisi Kepailitan
Kepalitan
merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan
untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dikarenakan
debitur tersebut tidak dapat membayar hutangnya. Dengan demikian harta debitur
dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pengertian
kepalitan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum
terhadap semua debitor pailit yang pengurusan dan pemberesnya dilakukan oleh
seorang curator dibawah pegawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh
Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepalitan adalah
sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan
krediturnya.
B. Dasar Hukum
Yang
merupakan dasar hukum bagi suatu kepailitan adalah sebagai berikut
1. Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
2. KUH Perdata,
misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3.
KUH
Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4.
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5.
Undang-undang
nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6.
Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7.
Perundang-undangan
di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lainlain.
C. Tujuan
Kepailitan
- Melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka.
- Memberikan forum kolektif untuk memilih-milih hak-hak dari berbagai penagih terhadap asset seorang debitor yang tidak cukup nilainya.
- Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para kreditornya sesuai dengan azas paint passu
- Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.
D.
Azas Hukum
Hukum
kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Asas
Kejujuran
Azas yang mengandung pengaturan
bahwa disatu pihak dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan dilain pihak dapat mencegah
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak
beretikat baik.
b.
Asas
kesehatan usaha
Azas
yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upaya
ditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar sehat.
c.
Asas
Keadilan
Dalam
kepailitan azas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai rasa keadilan bagi para pihak yang
berkepentingan. Azas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan
pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap
debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
d.
Asas
Integrasi
Azas
integrase dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa
sistem hukum formil dan hukum materilnya merupakan suatu kesatuan yang utuh
dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
e.
Asas
Itikad baik
Azas
yang mengandung pengertian bahwa pada dasarnya timbul kepailitan karena danya
perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam
keadaan berhenti membayar utang-utangnya, karena kekayaannya tidak mencukupi
untuk membayar utang-utangnya. Keadaan demikian harus dinyatakan secara
obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak 9pasal 1338 ayat 3 KUH perdata)
f.
Asas
nasionalitas
Mengandung
pengaturan bahwa setiap barang atau harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor
adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada.
E. Proses Kepailitan
1 1. Prosedur permohonan pailit ke
pengadilan niaga
Undang-undang
kepailitan membentuk suatu peradilan khususnya yang berwenang menangani perkara
kepailitan, yaitu pengadilan agama.
2.
Penyampaian
kepada ketua pengadilan.
Berkas permohonan yang diterima oleh
panitera muda perdata dapat dibuatkan tanda terima sementara, berupa formulir
yang diisi nomor permohonan, tanggal penyerahan permohonan, nama penasehat hukum yang menyerahkan, nama pemohon, tanggal kembali ke pengadilan, dalam hal berkas perkara belum selesai diteliti.
3.
Penetapan
hari siding
Berdasarkan pasal 6 ayat (5) UKUK,
pengadilan paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit
didaftrakan wajib mempelajari permohonan dan menetapkan sidang.
4.
Sidang
pemeriksaan
Sidang pertama pemeriksaan atas
permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat
20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Menurut Pasal 8 ayat (5), putusan
pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60
hari setelah tanggal permohonan ppernyataan pailit didaftarkan.