Jumat, 13 April 2018

Pengertian, jenis Kredit dan Hukum Perjanjian jaminan


1.   Pengertian, Jenis Dasar Pemberian Kredit
1.1 Pengertian kredit
Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati“.
1.2 Jenis–jenis Kredit                                                                                                          
A. Berdasarkan  Kegunaan
1.       Kredit Modal Kerja. kredit yang digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha.
2.    Kredit Investasi. Kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
3.      Kredit Konsumtif. Kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.
B. Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
  1.   Kredit Golongan Ekonomi Lemah.
     Kredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2.   Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat.  
     Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
1.3 Dasar-Dasar Pemberian Kredit
Dasar dalam pemberian kredit biasanya menggunakan prinsip 5 C dalam penyaluran kredit hermansyah (2007:64) yang meliputi :

a.      Character(Watak)
       untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi, dan social standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya.
b.      Capacity (Kemampuan)
       untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
c.      Capital(Modal)
         Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
d.      Collateral (Jaminan)
      Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
e.      Condition Of Economy (Kondisi ekonomi)
          Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.
f.       Constrain
       Penilaian terhadap hambatan dari lingkungan seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat.
2.   Pengertian Perjanjian dan Macam Jaminan Kredit
2.1 Pengertian Perjanjian Kredit
      Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
2.2 Macam-Macam Jaminan Kredit
1. Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.
2.   Jaminan Kebendaan adalah jaminan yang objeknya berupa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk menjamin utang debitur kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.
a.  Benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya      dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
b. Benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
     Berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit: 
A.    Gadai
   Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata. 
  Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum. 
B.    Fidusia 
   Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas. 
C.   Resi Gudang 
   Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. 
D.   Cessie 
    Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.  
1)   Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru; 
 2)  Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru; 
 3)   Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur    Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru; 
 4)   Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.
 5)  Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

Diskusi 

1. Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit ?

Jawab : 5C + 1
a.  Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c. Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.  Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor  usaha debitur.
e.  Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f. Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak   memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.   Apa tujuan dan manfaat kredit ?
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.    Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.     Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum

3.   Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan ?
Jawab:
a.    Gadai
  Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
       Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.    Hak tanggungan
      Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.   Sistem resi gudang
  Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah  banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.   Fiducia
     Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak.   Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.    Cessie
     Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
4. Perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan ?
     Jawab
       a.    Perjanjian kredit di bawah tangan              Antara kreditur dan debitur saja
        b.    Perjanjian notaril
              Perjanjian melibatkan notaris
5. Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?

  Jawab:
   Diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998

Daftar Pustaka
Mahmoedin, AS. 2001.  Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta : Pustaka SinarHarap.
Moh. Tjoekam. 1998. Bisnis Inti Bank Komersial. Jakarta : Pustaka Utama.
Muhamad, Djumhana. 2000,  Hukum Perbankan di Indonesia,  Cetakan ketiga,Citra
Aditya Bakti, Bandung. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (CAMELS Rating) Bank Indonesia. Jakarta
Riyadi, S. 2006.  Banking Assets and Lia bility Management . Ed. 3. Lembaga Penerbit  Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Riyanto, Bambang. 2001.  Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Keempat, Cetakan Ketujuh. Yogyakarta : BPFE.
Simorangkir O.P. 2004.  Seluk beluk Bank Komersial, cetakan kelima, Jakarta : Persada  Indonesia.
Sinungan, Muchdarsyah. 2000. Manajemen Dana Bank.  Jakarta : PT Bumi  Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...