1. Pengertian, Jenis Dasar Pemberian Kredit
1.1 Pengertian kredit
1.1 Pengertian kredit
Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau
mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada
jangka waktu yang telah disepakati“.
1.2 Jenis–jenis
Kredit
A. Berdasarkan Kegunaan
1. Kredit Modal Kerja. kredit
yang digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai
usaha maupun memperluas usaha.
2.
Kredit
Investasi. Kredit yang digunakan untuk kegiatan
berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan
dari kegiatan berinvestasi. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk
investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu
lama untuk menunggu waktu panennya.
3. Kredit Konsumtif. Kredit
ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi
kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal
atau kendaraan pribadi.
B. Berdasarkan
Tingkat Golongan Ekonomi
1. Kredit Golongan Ekonomi
Lemah.
Kredit yang khusus
diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta
(belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2. Kredit Golongan Ekonomi
Menengah dan Konglomerat.
Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
1.3 Dasar-Dasar
Pemberian Kredit
Dasar dalam pemberian kredit biasanya menggunakan
prinsip 5 C dalam penyaluran kredit hermansyah (2007:64) yang meliputi :
a.
Character(Watak)
untuk memberikan keyakinan kepada bank
bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar
dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon
debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat
pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga,
hobi, dan social standingnya. Character merupakan
ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya.
b.
Capacity (Kemampuan)
untuk melihat kemampuan calon nasabah
dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis
serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan
kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin
besar kemampuannya untuk membayar kredit.
c.
Capital(Modal)
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk
membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan
kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri
dengan kata lain, capital adalah
untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha
yang akan dibiayai oleh bank.
d.
Collateral (Jaminan)
Merupakan jaminan yang diberikan calon
nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi
jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga
jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan
secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko
kerugian.
e.
Condition Of Economy (Kondisi ekonomi)
Dalam menilai kredit hendaknya juga
dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai
sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya
pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan
kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di
masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.
f.
Constrain
Penilaian
terhadap hambatan dari lingkungan seperti budaya atau kebiasaan yang tidak
memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat.
2. Pengertian Perjanjian dan Macam Jaminan Kredit
2.1 Pengertian Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan perjanjian
konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan
hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali
pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi
yang telah disepakati oleh para pihak.
2.2 Macam-Macam
Jaminan Kredit
1. Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang
berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya
kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.
2.
Jaminan Kebendaan adalah jaminan yang objeknya berupa
baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk
menjamin utang debitur kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak
dapat membayar utangnya kepada kreditur.
a. Benda bergerak atau barang bergerak adalah
barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya
kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor,
mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
b. Benda
tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak
dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah
dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman
ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut
serta kapal terbang.
Berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
A. Gadai
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan
pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat
Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik
Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai,
namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman
batal demi hukum.
B. Fidusia
Fidusia adalah
pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan,
sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan
kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada
Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C. Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG)
merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang
disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa
diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9
Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 2011.
D. Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan
piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan
cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas
barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi
yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1) Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak
dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2) Utang Piutang lama tidak dihapus hanya beralih kepada kepada
pihak ketiga sebagai Kreditur baru;
3) Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia
hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran
kepada Kreditur Baru;
4) Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.
5) Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah
adanya pemberitahuan.
Diskusi
1. Jelaskan tentang
dasar-dasar pemberian kredit ?
Jawab : 5C + 1
a. Character; tentang bagaimana perilaku dari
kreditur
b Collateral; jaminan fisik, terdapat harta
yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c. Capital; sumber modal usaha yang akan
dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d. Condition; kondisi yang dimaksud adalah
kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e. Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi
kredit.
f. Constraint; penilaian hambatan dari
lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di
suatu tempat.
2.
Apa tujuan dan manfaat
kredit ?
Jawab:
a.
Mendapatkan bunga bank
b.
Membantu usaha nasabah
c.
Membantu pemerintahan.
Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.
Meningkatkan usaha sektor
produksi
e.
BANK mendapatkan bunga
dari debitur
f.
Memacu pertumbuhan
ekonomi secara umum
3. Sebutkan
dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan ?
Jawab:
a.
Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu
barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal
1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.
Hepotic
Hak
kebendaan atas benda tak bergerak.
c.
Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang
diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d. Sistem resi gudang
Penerbitan
dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna hukum atas lembaga yang telah ada. Resi
gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini
diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011
tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No
25 tahun 2007).
e. Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak
dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan
gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik
benda.
f.
Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik
maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
4. Perjanjian apakah yang diterapkan dalam
perbankan ?
Jawab
a. Perjanjian kredit di bawah tangan Antara kreditur dan debitur sajab. Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris
5. Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?
Jawab:
Diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998
Daftar
Pustaka
Mahmoedin, AS. 2001. Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta : Pustaka
SinarHarap.
Moh. Tjoekam. 1998. Bisnis Inti Bank Komersial.
Jakarta : Pustaka Utama.
Muhamad, Djumhana. 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan ketiga,Citra
Aditya Bakti,
Bandung. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (CAMELS Rating) Bank Indonesia.
Jakarta
Riyadi, S. 2006.
Banking Assets and Lia bility Management
. Ed. 3. Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Riyanto,
Bambang. 2001. Dasar-dasar Pembelanjaan
Perusahaan, Edisi Keempat, Cetakan Ketujuh. Yogyakarta : BPFE.
Simorangkir O.P.
2004. Seluk beluk Bank Komersial, cetakan
kelima, Jakarta : Persada Indonesia.
Sinungan, Muchdarsyah. 2000. Manajemen Dana Bank. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar