Senin, 16 April 2018

Pengertian Tentang Gadai, Hipotik , Fidusia , Cessie Dan Resi Gudang

PENGERTIAN TENTANG GADAI, HIPOTIK , FIDUSIA , CESSIE dan RESI GUDANG

1.  Gadai
1.1 Pengertian :
      Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak    berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
1.4 Hak pemegang gadai :
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
1.5 Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5. Kewajiban untuk melelang benda gadai.
1.6 Hapusnya gadai :

1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.

2. Hipotik

2.1 Pengertian :
     Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoris
2. Bersifat zaaksgefolg
3. Objeknya benda-benda tetap
2.3 Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
2.4 Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3. Fidusia
3.1 Pengertian :

           Surat perjanjian accesoir antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
3.2 Jaminan Fidusia :
1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3.3 Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
3.4 Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
3.5 Hapusnya jaminan Fidusia :
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :

4.  Cessie
4.1 Pengertian Cessie
        Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang

5. Resi Gudang                                                                               
5.1 Pengertian Resi Gudang                                                                               
         Resi gudang adalah tanda terima yang diterbitkan oleh pemilik gudang yang diberikan sebagai tanda bukti kepemilikan barang yang dititipkan/diletakkan di dalam gudang kepada penitip/pemilik barang tersebut.
5.2 . Manfaat Sistem Resi Gudang                                                              
          Beberapa manfaat sistim resi gudang ini antara lain :
  1. Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis , dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan.
  2. Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
  3. Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya.
  4. Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam kontrak berjangka.
  5. Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
  6. Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
  7. Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
  8. Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
  9. Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
5.3 Bentuk Resi Gudang                                                                                        
            Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
  • Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegang resi gudang tersebut atau atas suatu perintah pihak tertentu.
  • Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memuat ketentuan bahwa barang yang dimaksud hanya dapat diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkan.
5.4 Sistem Resi Gudang di Indonesia
Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.                                  
 Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "Badan Pengawas Sistem Resi Gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, danpengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.                                                   
        Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
  1. judul resi gudang;
  2. jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
  3. nama dan alamat pihak pemilik barang;
  4. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
  5. tanggal penerbitan;
  6. nomor penerbitan;
  1. waktu jatuh tempo;
  2. deskripsi barang;
  3. biaya penyimpanan;
  4. tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
  5. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.

E. Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di Amsterdam pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah: : Rumania, Hungaria, Afrika Selatan, Zambia, Ghana, Rusia, Slovakia, Bulgaria, Cesnia, Polandia, Kazakstan, Turki, dan Mexico.
F. Gudang dengan Sistim Resi Gudang
Gudang percontohan sistim resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 oleh Titi Hendrawati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Gudang ini merupakan gudang pertama di Indonesia dengan sistim resi gudang                  
   Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.                                                                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...