Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan
Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau
Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual
manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal
dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang
timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada
pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia
memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Tujuan Dan Manfaat Hak atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
A. Tujuan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Tujuan Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki
beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut
:
1. Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan
ciptaannya
2. Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat
luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis
yang terkandung didalamnya.
4. Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap
kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5. Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual
manusia
6. Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang
dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7. Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk
terus berkembang dan produktif
8. Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat
adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
B. Manfaat
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Manfaat dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa
manfaat sebagai berikut :
1. Meningkatkan kepuasan para pencipta
2. Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut
serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan
yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4. Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan
menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan)
suatu suku bangsa
5. Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6. Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat
maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf
hidup masyarakat.
Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik
immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 29)
2. Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme.
Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu
industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/
benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya
meliputi hak paten dan hak merek.Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi
beberapa bagian yang meliputi:
a. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal
1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi.Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara
lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor
39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
109).
b. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih
produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
110)
c. Hak Desain
Industri
Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang
melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain
industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan
desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang
desain industri.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri.
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak DTLST diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
orisinal.DTLST dinyatakan orisinal jika desain tersebut hasil karya mandiri
pendesain dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum
bagi para pendesain.
e. Hak Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan
tanpa batas.
f. Hak Indikasi
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal adalah suatu tanda yang
memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau
semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
Dasar HukumPasal 56 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Tentang MerekPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang
Indikasi-geografis. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi
geografis
1) Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah
yang memproduksi barang yang bersangkutan:
·
Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam/kekayaan alam
·
Produsen barang hasil pertanian
·
Pembuatan barang-barang kerajinan tangan/hasil industri
·
Perdagangan yang menjual barang tersebut
2) Lembaga yang diberi wewenang untuk itu
3) Kelompok konsumen barang tersebut