Senin, 16 April 2018

Pengertian Tentang Gadai, Hipotik , Fidusia , Cessie Dan Resi Gudang

PENGERTIAN TENTANG GADAI, HIPOTIK , FIDUSIA , CESSIE dan RESI GUDANG

1.  Gadai
1.1 Pengertian :
      Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak    berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
1.4 Hak pemegang gadai :
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
1.5 Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5. Kewajiban untuk melelang benda gadai.
1.6 Hapusnya gadai :

1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.

2. Hipotik

2.1 Pengertian :
     Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoris
2. Bersifat zaaksgefolg
3. Objeknya benda-benda tetap
2.3 Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
2.4 Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3. Fidusia
3.1 Pengertian :

           Surat perjanjian accesoir antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
3.2 Jaminan Fidusia :
1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3.3 Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
3.4 Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
3.5 Hapusnya jaminan Fidusia :
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :

4.  Cessie
4.1 Pengertian Cessie
        Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang

5. Resi Gudang                                                                               
5.1 Pengertian Resi Gudang                                                                               
         Resi gudang adalah tanda terima yang diterbitkan oleh pemilik gudang yang diberikan sebagai tanda bukti kepemilikan barang yang dititipkan/diletakkan di dalam gudang kepada penitip/pemilik barang tersebut.
5.2 . Manfaat Sistem Resi Gudang                                                              
          Beberapa manfaat sistim resi gudang ini antara lain :
  1. Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis , dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan.
  2. Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
  3. Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya.
  4. Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam kontrak berjangka.
  5. Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
  6. Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
  7. Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
  8. Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
  9. Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
5.3 Bentuk Resi Gudang                                                                                        
            Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
  • Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegang resi gudang tersebut atau atas suatu perintah pihak tertentu.
  • Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memuat ketentuan bahwa barang yang dimaksud hanya dapat diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkan.
5.4 Sistem Resi Gudang di Indonesia
Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.                                  
 Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "Badan Pengawas Sistem Resi Gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, danpengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.                                                   
        Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
  1. judul resi gudang;
  2. jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
  3. nama dan alamat pihak pemilik barang;
  4. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
  5. tanggal penerbitan;
  6. nomor penerbitan;
  1. waktu jatuh tempo;
  2. deskripsi barang;
  3. biaya penyimpanan;
  4. tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
  5. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.

E. Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di Amsterdam pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah: : Rumania, Hungaria, Afrika Selatan, Zambia, Ghana, Rusia, Slovakia, Bulgaria, Cesnia, Polandia, Kazakstan, Turki, dan Mexico.
F. Gudang dengan Sistim Resi Gudang
Gudang percontohan sistim resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 oleh Titi Hendrawati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Gudang ini merupakan gudang pertama di Indonesia dengan sistim resi gudang                  
   Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.                                                                       


Jumat, 13 April 2018

Pengertian, jenis Kredit dan Hukum Perjanjian jaminan


1.   Pengertian, Jenis Dasar Pemberian Kredit
1.1 Pengertian kredit
Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati“.
1.2 Jenis–jenis Kredit                                                                                                          
A. Berdasarkan  Kegunaan
1.       Kredit Modal Kerja. kredit yang digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha.
2.    Kredit Investasi. Kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
3.      Kredit Konsumtif. Kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.
B. Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
  1.   Kredit Golongan Ekonomi Lemah.
     Kredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2.   Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat.  
     Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
1.3 Dasar-Dasar Pemberian Kredit
Dasar dalam pemberian kredit biasanya menggunakan prinsip 5 C dalam penyaluran kredit hermansyah (2007:64) yang meliputi :

a.      Character(Watak)
       untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi, dan social standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya.
b.      Capacity (Kemampuan)
       untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
c.      Capital(Modal)
         Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
d.      Collateral (Jaminan)
      Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
e.      Condition Of Economy (Kondisi ekonomi)
          Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.
f.       Constrain
       Penilaian terhadap hambatan dari lingkungan seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat.
2.   Pengertian Perjanjian dan Macam Jaminan Kredit
2.1 Pengertian Perjanjian Kredit
      Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
2.2 Macam-Macam Jaminan Kredit
1. Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.
2.   Jaminan Kebendaan adalah jaminan yang objeknya berupa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk menjamin utang debitur kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.
a.  Benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya      dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
b. Benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
     Berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit: 
A.    Gadai
   Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata. 
  Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum. 
B.    Fidusia 
   Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas. 
C.   Resi Gudang 
   Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. 
D.   Cessie 
    Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.  
1)   Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru; 
 2)  Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru; 
 3)   Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur    Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru; 
 4)   Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.
 5)  Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

Diskusi 

1. Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit ?

Jawab : 5C + 1
a.  Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c. Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.  Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor  usaha debitur.
e.  Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f. Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak   memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.   Apa tujuan dan manfaat kredit ?
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.    Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.     Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum

3.   Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan ?
Jawab:
a.    Gadai
  Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
       Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.    Hak tanggungan
      Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.   Sistem resi gudang
  Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah  banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.   Fiducia
     Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak.   Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.    Cessie
     Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
4. Perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan ?
     Jawab
       a.    Perjanjian kredit di bawah tangan              Antara kreditur dan debitur saja
        b.    Perjanjian notaril
              Perjanjian melibatkan notaris
5. Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?

  Jawab:
   Diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998

Daftar Pustaka
Mahmoedin, AS. 2001.  Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta : Pustaka SinarHarap.
Moh. Tjoekam. 1998. Bisnis Inti Bank Komersial. Jakarta : Pustaka Utama.
Muhamad, Djumhana. 2000,  Hukum Perbankan di Indonesia,  Cetakan ketiga,Citra
Aditya Bakti, Bandung. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (CAMELS Rating) Bank Indonesia. Jakarta
Riyadi, S. 2006.  Banking Assets and Lia bility Management . Ed. 3. Lembaga Penerbit  Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Riyanto, Bambang. 2001.  Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Keempat, Cetakan Ketujuh. Yogyakarta : BPFE.
Simorangkir O.P. 2004.  Seluk beluk Bank Komersial, cetakan kelima, Jakarta : Persada  Indonesia.
Sinungan, Muchdarsyah. 2000. Manajemen Dana Bank.  Jakarta : PT Bumi  Aksara.

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...