Senin, 02 April 2018

Bentuk-Bentuk Perusahan dan Legalitasnya







A. Pengertian Perusahaan
       Perusahaan didefinisikan sebagai suatu unit  organisasi yang menggunakan berbagai faktor-faktor produksi dan menghasilkan barang dan jasa untuk dijual kepada rumah tangga, perusahaan lain atau pemerintah dengan berorientasi pada keuntungan (Profil Oriental).
B. Bentuk- Bentuk Perusahaan dan Legalitasnya
          a.    Berdasarkan Dari Jumlah Pemiliknya
       1). Perusahaan Perseorangan
         Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang      pengusaha.
2    2). Koperasi
   Koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
         b.     Berdasarkan Yang Dikenal Masyarakat
a   1)      Perusahaan Swasta (BUMS)
      Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirkan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa ada campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta terbagi antara lain:
1          a)   Perseroan Terbatas (PT)
         Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
            b)      Perserikatan Komanditer (CV)
         Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan.
3         c)       Firma
         Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
4         d)    Yayasan
Merupakan salah bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. jadai lebih kepentingan sosial dan berbadan hukum  
2)  Perusahaan Negara (BUMN) 
      Perusahaan Negara adalah prusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN) terdiri tiga bentuk, yakni:
1    a)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
      Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki  modal yang berasal     dari negara.
2   b)      Perusahaan Umum (Perum)
    Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara  yang  modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip  perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero).
3   c)      Perusahaan Perseroan (Persero)
           Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

    C. Pengertian Legalitas Perusahaan
       Legalitas Perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. 
D. Bentuk Legalitas Perusahaan
  1.      Nama Perusahaan
  2.      Merek
  3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  4.       Izin Usaha Industri (IUI)
E. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1       1.    Nama Perusahaan
 Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
  • Berdasarkan nama pribadi pengusaha, 
  •  Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
  • Berdasarakan tujuan didirikannya.
2       2.   Merk
  Cara untuk mendapatkan legalitas harus mengikuti ketentuan berikut:
  •    Syarat dan tata cara permohonan
  •     Pemeriksaan
  •    Pengumuman
  •     Keberatan atau sanggahan atas merk dagang
  •    Sertifikat merk
  •    Pengalihan atas merk terdaftar
3        3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
                Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi.
4        4.     Izin Usaha Industri (IUI)
            Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan.
Diskusi Pertanyaan
1.    Lebih dahulu  mana perizinan usaha dengan tempat usaha ?
2.    Apakah yang dimaksud dengan legalitas dan berikan contohnya?
3.    Apakah perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan harus ada izin usaha?
Jawaban
1. Lebih dahulu izin usaha karena untuk mengetahui lebih jelas, usaha yang dimilki    oleh seseorang.
2. Legalitas adalah suatu usaha yang dilakukan oleh pemrintah untuk melegalkan atau mengesahkan usaha seseorang agar kebenarannya diakuai oleh masyarakat.
Contoh : Si A punya usaha kecil yang sudah beredar dikalangan mahasiswa akan tetapi kualitas dan standart kesehatan belum diyakinkan oleh mahasiswa, sehingga untuk lebih meyakinkan hal itu perlu adanya legalitas/perizinan dari pemerintah, agar produk yang dihasilkan oleh si A menjadi resmi dan aman.
3.Semua usaha yang yang dimiliki oleh perseorangan maupun sekelompok orang baik kecil maupun besar harus adanya legalitas usaha, agar usaha yang dimiliki menjadi aman dan lancar kebelakangnya.

DAFTAR PUSTAKA
Fuad, Muhammad, dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia
Pracoyo, Tri Kurnawangsih & Antyo Pracoyo. 2006. Aspek Dasar Ekonomi Mikro. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Sari, Elsi Kartika & Advendi Simanusong. 2007.  Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Grafindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...