A. Pengertian
Perusahaan
Perusahaan
didefinisikan sebagai suatu unit
organisasi yang menggunakan berbagai faktor-faktor produksi dan
menghasilkan barang dan jasa untuk dijual kepada rumah tangga, perusahaan lain
atau pemerintah dengan berorientasi pada keuntungan (Profil Oriental).
B. Bentuk- Bentuk
Perusahaan dan Legalitasnya
a.
Berdasarkan
Dari Jumlah Pemiliknya
1). Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan
yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2 2). Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang tergabung secara
sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha
atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b.
Berdasarkan Yang Dikenal Masyarakat
a 1)
Perusahaan
Swasta (BUMS)
Perusahaan swasta adalah perusahaan
yang didirkan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang
tanpa ada campur tangan pemerintah.
Perusahaan swasta terbagi antara lain:
1 a) Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana
perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
b)
Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan
suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang
yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan
tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan.
3 c)
Firma
Merupakan persekutuan/perserikatan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang
diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya
bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
4 d)
Yayasan
Merupakan salah bentuk badan usaha,
namun yayasan tidak mencari untung. jadai lebih kepentingan sosial dan berbadan
hukum
2)
Perusahaan Negara (BUMN) Perusahaan Negara adalah prusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN) terdiri tiga bentuk, yakni:
1 a) Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
2 b) Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha
Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah,
namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan
sisanya perusahaan perseroan
(persero).
3 c) Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan
kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
C. Pengertian Legalitas Perusahaan
C. Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas
Perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena
legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan
usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
D. Bentuk Legalitas Perusahaan
D. Bentuk Legalitas Perusahaan
- Nama Perusahaan
- Merek
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Industri (IUI)
E. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1 1.
Nama Perusahaan
Nama
perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
- Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
- Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
- Berdasarakan tujuan didirikannya.
2 2. Merk
Cara untuk
mendapatkan legalitas harus mengikuti ketentuan berikut:
- Syarat dan tata cara permohonan
- Pemeriksaan
- Pengumuman
- Keberatan atau sanggahan atas merk dagang
- Sertifikat merk
- Pengalihan atas merk terdaftar
3 3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Untuk
memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu
daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai
biaya administrasi.
4 4. Izin Usaha Industri (IUI)
Untuk
memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada
perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk
dimulainya kegiatan produksi percobaan.
Diskusi Pertanyaan
1.
Lebih dahulu mana perizinan usaha dengan tempat usaha ?
2.
Apakah yang dimaksud dengan
legalitas dan berikan contohnya?
3.
Apakah perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan harus ada izin usaha?
Jawaban
1. Lebih dahulu izin usaha karena untuk mengetahui lebih jelas, usaha yang
dimilki oleh seseorang.
2. Legalitas
adalah suatu usaha yang dilakukan oleh pemrintah untuk melegalkan atau
mengesahkan usaha seseorang agar kebenarannya diakuai oleh masyarakat.
Contoh : Si A punya usaha kecil yang
sudah beredar dikalangan mahasiswa akan tetapi kualitas dan standart kesehatan
belum diyakinkan oleh mahasiswa, sehingga untuk lebih meyakinkan hal itu perlu
adanya legalitas/perizinan dari pemerintah, agar produk yang dihasilkan oleh si
A menjadi resmi dan aman.
3.Semua usaha yang yang dimiliki oleh perseorangan maupun sekelompok orang
baik kecil maupun besar harus adanya legalitas usaha, agar usaha yang dimiliki
menjadi aman dan lancar kebelakangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuad, Muhammad, dkk.
2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia
Pracoyo, Tri
Kurnawangsih & Antyo Pracoyo. 2006. Aspek
Dasar Ekonomi Mikro. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar