2.1 Pengertian
Pelaku Usaha, Konsumen
dan Hukum
Pengertian
Pelaku Usaha menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah: “Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha hukum yang didirikan dan bukan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
- Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
- Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha.
- Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Berdasarkan
UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan
bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak
konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar
pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hakkonsumen.
2.2 Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
- · Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
- · Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- · Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
- · Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
- · Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
Negara menjamin kepastian hukum.
2.3 Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3,
disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.4 Hak dan Kewajiban Konsumen
2.4.1 Hak-Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen
pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.4.2 Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
• Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
•
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• Membayarsesuaidengannilaitukar
yang disepakati;
• Mengikutiupayapenyelesaianhukumsengketaperlindungankonsumensecarapatut.
2.4 Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a) Tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Tidak sesuai dengan berat isi
bersih atau neto.
c) Tidak sesuai dengan ukuran ,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d) Tidak sesuai denga kondisi,
jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut.
e) Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label.
f) Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal.
2. Larangan dalam menawarkan /
memproduksi. Pelaku
usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
a) Barang tersebut telah memenuhi
atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
b) Barang tersebut dalam keadaan
baik/baru.
c) Barang atau jasa tersebut
telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
d) Dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
e) Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
f) Kelengkapan dari barang
tertentu.
g) Secara langsung atau tidak
merendahkan barang atau jasa lain.
h) Menggunakan kata-kata yang
berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan
yang lengkap.
3. Larangan dalam penjualan secara
obral / lelang. Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui
/menyesatkan konsumen, antara lain :
a) Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b) Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
c) Tidak berniat untuk menjual
barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d) Tidak menyedian barang dalam
jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4 4. Larangan dalam
periklanan.Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
a) Mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b) Mengelabui jaminan / garansi
terhadap barang atau jasa.
c) Memuat informasi yang keliru,
salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d) Tidak memuat informasi
mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e) Mengeksploitasi kejadian atau
seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f) Melanggar etika atau
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
2.5 Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Sanksi-Sanksi
Di
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3
(tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum
perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen
sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi
barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis
atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
Daftar Pustaka
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Nasution, Az,
1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan
Konsumen Indonesia, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan
Nugroho,
Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum
Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta:Kencana
Soekanto,
Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press
Soekanto,
Soerjono dan Mahmuji, Sri, 1983, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat,
Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar