Nim : 160321100039
Prodi :Agribisnis/Universitas Trunojoyo Madura
Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Listrik merupakan salah satu sumber
kehidupan manusia, karena segala aktivitas manusia tak lepas dengan
barang-barang elektronik,berbagai macam kebutuhan mulai dari hiburan, pekerjaan
hingga aktivitas pekerjaan di rumah tak terlepas dengan barang yang membutuhkan
tenaga listrik.
Dengan adanya alat elektronik yang
canggih sekarang tenaga kerja manusia tidak terllalu banyak digunakan karena
perkembangan teknologi yang tepesat, sehingga segala pekerjaan sekarang menjadi
mudah dan cepat selesai dengan bantuan mesin dan listrik seperti mesin cuci,dan
rice cokker.
Tarif tenaga listrik untuk 18,7 juta
pelanggan daya 900 Va yang tergolong rumah tangga mampu (RTM) kembali naik 30%
mulai 1 januari 2017 .” dicabut lagi subsidinya sebagian (1 maret 2017) tahap
kedua naiknya 30%, tahap ketiga 1 juni 2017 juga naik 30% ”kata dirjen
ketenagalistrikan kementrian ESDM jarman. Penyesuaian tarif betahap sejak
januari itu sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 28/2016.
Maka secara bertahap tarif pelanggan
rumah tanggga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp.605 menjadi Rp.791/kWh
per 1 januari 2017, Rp. 1.304 mulai 1 maret 2017, Rp. 1.352/kWh per 1 mei 2017.
Lalu mulai 1 juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan
penyesuaian tarif otomatif setiao bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi
lainnya.
Dengan adanya kenaikan listrik akan
menyebabkan kenaikan harga bahan baku dan berkurangnya daya beli konsumen
terhadap suatu barang. solusinya jika masyrakat tidak mampu membayar tagihan
listrik yang mengalami kenaikan. Maka mengganti kilometer listrik menggunakan
token listrik yang bisa digunakan sesuai kebutuhan kita .
Sumber
-SindoNews.com
-Listrik.ORG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar