Pengertian Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih.
Syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu
a. kata sepakat
maksudnya adalah orang yang terlibat dalam suatu
perjanjian harus saling sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dalam
perjanjian.
b. Cakap melakukan perbuatan hukum
bahwa setiap orang adalah cakap melakukan perbuatan
hukum kecuali orang yang tidak cakap menurut undang-undang menurut pasal 1330
KUH perdata seperti orang-orang yang belum dewasa.
c.
Suatu
hal tertentu dan kausa.
hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja
dapat menjadi pokok perjanjian.
Macam-macam perjajian yaitu
1. Perjanjian Sepihak dan Timbal
Balik
2. Perjanjian Cuma-Cuma dan atas
Beban
3. Perjanjian Bernama dan Tidak
Bernama
4. Perjanjian Konsensual dan Riil
5. Perjanjian Obligatoir dan
Kebendaan
6. Perjanjian Formal
7. Perjanjian Liberatoir
8. Perjanjian Pembuktian
9. Perjanjian Untung-Untungan
10. Perjanjian Campuran dan
Perjanjian Garansi
Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan
kerugian bagi orang lain.
Keadaan Force merupakan keadaan memaksa adalah keadaan di luar
kekuasaan debitur yang tidak dapat diketahui pada waktu kontrak itu dibuat, ia tidak dapat
dikatakan salah atau alpha sehingga orang yang tidak salah tidak boleh
dijatuhi sanksi.
Diskusi
Pertanyaan
- Jelaskan Yang Dimaksud Kecakapan Untuk Mengadakan Perikatan ?
- Apabila Didalam Suatu Perjanjian Ada Salah Satu Pihak Yang Keadaan Terpaksa Mengatakan Sepakat Terhadap Perjanjiannya ?
- Apabila Ada Salah Satu Diantara Dua Orang Yang Membatalkan Perjanjiannya Di Kemudian Hari. Apakah Itu Termasuk Perbuatan Melangar Hukum Perjanjian ?
Jawaban
1. Kecakapan Untuk Mengadakan
Perikatan adalah bahwa setiap orang cakap Mengadakan Perikatan kecuali orang yang tidak cakap menurut undang-undang
menurut pasal 1330 KUH perdata seperti orang-orang yang belum dewasa.
2. suatu tindakan atau perbuatan yang dilaksanakan
dalam keadaan terpaksa itu tidak boleh. karena akan mengakibatkan suatu
kejadian yang tidak dinginkan
3. Tidak melangar
hukum perjanjian, karena tidak ada yang dirugikan diantara dua belah pihak akan tetapi melanggar
etika karena sudah mengecewakan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Eddy,
Richard. 2010. Aspek Legal Properti.
Yogyakarta: C.V Andi.
Lisasih,
Nin Yasmine. 2012. Teori tentang
Perbuatan Melawan Hukum. https://ninyasminelisasih.com/2012/05/31/perbuatan_melawan_hukum(Diakses 19 Maret 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar