Minggu, 25 Maret 2018

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian


Pengertian Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih.
Syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu
a.    kata sepakat
maksudnya adalah orang yang terlibat dalam suatu perjanjian harus saling sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian.
b.    Cakap melakukan perbuatan hukum
bahwa setiap orang adalah cakap melakukan perbuatan hukum kecuali orang yang tidak cakap menurut undang-undang menurut pasal 1330 KUH perdata seperti orang-orang yang belum dewasa.
c.    Suatu hal tertentu dan kausa.
hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian.
Macam-macam perjajian yaitu
1.    Perjanjian Sepihak dan Timbal Balik
2.    Perjanjian Cuma-Cuma dan atas Beban
3.    Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
4.    Perjanjian Konsensual dan Riil
5.    Perjanjian Obligatoir dan Kebendaan
6.    Perjanjian Formal
7.    Perjanjian Liberatoir
8.    Perjanjian Pembuktian
9.    Perjanjian Untung-Untungan
10.  Perjanjian Campuran dan Perjanjian Garansi
Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan  yang dilakukan oleh seseorang,              yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Keadaan Force merupakan keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan          debitur yang tidak dapat diketahui pada waktu kontrak itu dibuat, ia tidak     dapat dikatakan salah atau alpha sehingga orang yang tidak salah tidak    boleh dijatuhi sanksi.
  
Diskusi Pertanyaan
  1. Jelaskan Yang Dimaksud Kecakapan Untuk Mengadakan Perikatan ?
  2.  Apabila Didalam Suatu Perjanjian Ada Salah Satu Pihak Yang Keadaan Terpaksa Mengatakan Sepakat Terhadap Perjanjiannya ?
  3. Apabila Ada Salah Satu Diantara Dua Orang Yang Membatalkan Perjanjiannya Di Kemudian Hari. Apakah Itu Termasuk Perbuatan Melangar Hukum Perjanjian ?
Jawaban
1.  Kecakapan Untuk Mengadakan Perikatan adalah bahwa setiap orang cakap Mengadakan Perikatan kecuali orang yang tidak cakap menurut undang-undang menurut pasal 1330 KUH perdata seperti orang-orang yang belum dewasa.
2.    suatu  tindakan atau perbuatan yang dilaksanakan dalam keadaan terpaksa itu tidak boleh. karena akan mengakibatkan suatu kejadian yang tidak dinginkan
3.  Tidak melangar hukum perjanjian, karena tidak ada yang dirugikan  diantara dua belah pihak akan tetapi melanggar etika karena sudah mengecewakan orang lain.

DAFTAR PUSTAKA 
Eddy, Richard. 2010. Aspek Legal Properti. Yogyakarta: C.V Andi.
Lisasih, Nin Yasmine. 2012. Teori tentang Perbuatan Melawan Hukum. https://ninyasminelisasih.com/2012/05/31/perbuatan_melawan_hukum(Diakses 19 Maret 2018)
Usak. 2015. Force MajeureDalam Kontrak Jual Beli Internasional. Jurnal UNIERA, 4(2), 1-28.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, dasar, Tujuan, Asas, Proses Kepailitan

 A. Definisi Kepailitan             Kepalitan merupakan suatu kondisi ketika seorang debitur mengalami situasi kesulitan keuangan untuk ...